National

Capres & Cawapres 2024 Dipastikan Tidak Boleh Mabuk, Judi, Narkoba & Zina

Pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan para kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang hendak maju dalam Pilpres 2024 tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

Dalam bagian penjelasan, aturan tersebut merinci bahwa maksud ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Komisi Pemilihan Umum nantinya juga akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tidak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024 serta juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

#SNA

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...