National

Deklarasi Damai Peserta Pemilu 2024 Menjadi Komitmen Bersama Menuju Pemilu Berkualitas

Pada Senin, (27/11/2023), tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum. Tanda tangan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Deklarasi tersebut menetapkan komitmen peserta pemilu tahun 2024 untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta menciptakan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah poin-poin utama dalam deklarasi:

1. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Peserta pemilu berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta menciptakan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

2. Melaksanakan Kampanye Sesuai Perundang-undangan: Para capres-cawapres berjanji untuk melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup ketentuan untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye.

3. Menolak Politisasi Sarang, Hoax, dan Ujaran Kebencian: Deklarasi ini menegaskan penolakan terhadap politisasi sarang, penyebaran hoax, ujaran kebencian, serta perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

4. Tidak Memanfaatkan Tempat Ibadah dalam Kampanye: Para peserta pemilu menjanjikan untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan kegiatan keagamaan tanpa adanya campur tangan politik.

BACA JUGA: Resmi! Anies-Cak Imin No 1, Prabowo-Gibran No 2, Dan Ganjar-Mahfud No 3

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama kepolisian dan kejaksaan ini memiliki tujuan utama, yaitu mempersiapkan penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 agar berjalan netral dan damai. Tema kegiatan, “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat,” menunjukkan fokus pada pengawasan yang intensif demi menjaga integritas proses demokratis.

Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menggelar acara serupa, yakni Deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai. Acara ini, yang diadakan di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB, melibatkan pemerintah, Polri, dan TNI.

Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selama periode kampanye, KPU berencana menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Deklarasi dan persiapan yang dilakukan oleh para peserta pemilu dan lembaga terkait menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia, dengan harapan bahwa pemilu akan berjalan lancar, adil, dan memberikan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...