National

Denny Indrayana Beberkan 4 Opsi yang akan Terjadi pada Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari Ini

Sejak MK mengesahkan gugatan batas usia cawapres yang digugat oleh mahasiswa Universitas Surakarta, berbagai polemik hadir atas putusan tersebut. Sosok Anwar Usman yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi pun dituding melanggengkan dinasti politik karena dirinya mengesahkan gugatan tersebut. 

Sadar akan ‘cacatnya’ putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun langsung melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman dan hakim-hakim lainnya. 

Dari adanya pelanggaran etik tersebut, isu yang kini meluas adalah status Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sukses melenggang menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui Putusan MK yang menetapkan seseorang bisa maju menjadi calon wakil presiden dengan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. 

BACA JUGA: Daftar Anggota MKMK Tangani Etik terkait Putusan Usia Minimal Cawapres 

Kini, MKMK akan mengumumkan hasil penyelidikan mereka terkait putusan yang dianggap melanggengkan dinasti politik tersebut. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status Gibran Rakabuming Raka apabila MKMK menyatakan Anwar Usman dan hakim lainnya melakukan pelanggaran etik?

Dalam siaran The Prime Time News bersama Arlingga Panega dan Indy Rahmawati, Denny Indrayana yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara hadir untuk menjelaskan berbagai opsi dan juga implikasi yang dapat terjadi terhadap hasil dari sidang etik MKMK sore ini.

4 Opsi yang Mungkin Terjadi 

Denny sendiri sebelumnya sudah memprediksi polemik ini akan terjadi jauh sebelum putusan ini disahkan. Menurut keterangannya, dirinya sudah menyurati MK secara resmi meminta Anwar Usman untuk mundur dari putusan perkara terkait batasan umur cawapres karena terdapat konflik kepentingan di dalamnya. Terlebih, Anwar Usman sendiri merupakan kerabat dari Presiden Jokowi. 

Dari adanya sidang nanti, setidaknya Denny memprediksi MKMK akan memiliki 4 opsi. Opsi pertama yaitu hanya memberikan sanksi etik terhadap Anwar Usman. Namun, di opsi kedua MKMK dapat masuk ke wilayah non etik sehingga MKMK dapat menyatakan Putusan 90 tidak sah atau batal.

MK-MK masuk ke wilayah juga memeriksa yang non-etik. Yang saya katakan, selain ada pelanggaran etika, ada kejahatan yang terencana dan terorganisir. Karena itu, sanksinya tidak cukup etik, tapi juga terkait dengan putusannya. Nah, yang kedua ini, MK-MK akan bilang, oke, kita akan lihat putusannya, dan kemudian dia berani menyatakan tidak sah.”

Akan tetapi, apabila keputusan tersebut tidak disahkan. Maka, terdapat beberapa prinsip hukum yang ditabrak, salah satunya adalah final and binding. Akan tetapi, menurut Denny MKMK tetap dapat membatalkan putusan dengan argumen, kasus ini merupakan kasus extra ordinary. 

Opsi ketiga adalah MKMK akan memeriksa kembali putusan MK dan kemudian meminta MK untuk memperbaiki putusannya. Akan tetapi komposisi dari hakim dan berubah, karena Anwar Usman harusnya sudah dipecat atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

Opsi keempat adalah MKMK akan menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman dan sanksi ke hakim lain. Kemudian, MKMK akan meminta MK untuk memeriksa kembali permohonan sebelumnya, namun melalui permohonan baru. 

Dia jatuhkan saksi etik kepada Anwar Rusman. Diperistikan dengan tidak hormat alias dipecat. Nanti hakim-hakim lain juga ada saksi-saksi sendiri-sendiri. Tapi yang pasti iya Anwar Rusman dipecat. Dan MK-MK bilang, Hai MK, periksa kembali, perbaiki permohonan lewat permohonan baru.”

Implikasi dari 4 Opsi

Tentunya, opsi-opsi yang dijelaskan oleh Denny memiliki implikasi terhadap putusan batasan usia cawapres. Misalnya, pada opsi pertama MKMK hanya berada di wilayah etik. Sehingga, satu-satunya ‘sanksi’ yang berlaku adalah pemecatan terhadap Anwar Usman. Namun, putusan tetap disahkan. 

Kemudian, pada opsi kedua. Apabila Anwar Usman dipecat dan juga MKMK masuk ke ranah di luar etik dengan membatalkan putusan 90, maka Koalisi Indonesia Maju harus mencari cawapres pengganti Gibran Rakabuming Raka sebelum tanggal 8 yang menjadi batas pergantian capres dan cawapres. 

Lalu, di opsi ketiga. Dalam hal ini, tentunya proses pemeriksaan ulang putusan memakan waktu. Sehingga, bagi Denny perlu diberlakukan pembatasan waktu 1×24 jam. Karena apabila lewat dari tanggal 8, maka tidak akan ada konsekuensi terhadap pasangan Prabowo dan Gibran. 

Terakhir pada opsi keempat, yaitu pemeriksaan permohonan lama dengan permohonan terbaru. Denny dan juga rekannya sudah mengajukan permohonan untuk meminta putusan 90 dilakukan uji formil terkait proses pembuatan putusan 90 karena dianggap adanya cacat dalam putusan tersebut. Cacat tersebut dalam artian karena adanya kepentingan di dalam putusan tersebut. Sehingga, dari permohonan ini diharapkan MK akan membuat putusan sela atau penundaan putusan 90. Apabila ditunda, maka akan memiliki pengaruh terhadap batas pergantian usia paslon. 

BACA JUGA: Apakah Putusan Etik Anwar Cs dapat Gugurkan Putusan MK Mengenai Batas Usia Cawapres? 

Final and Binding dapat Digagalkan

Salah satu perdebatan terbaru terkait isu pelanggaran etik ini adalah, putusan MK tetaplah final and binding sehingga putusan 90 akan tetap disahkan. Akan tetapi, menurut Denny putusan 90 masih dapat dibatalkan. 

Menurut Denny, terdapat asas lain yang dapat menggagalkan asas final and binding. Dalam pasal 24 pun, menurut Denny dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah independen. Namun, apakah ketika Anwar Usman mengesahkan putusan tersebut dirinya sudah merdeka/independen? Apakah tidak ada kepentingan dalam pengesahan putusan tersebut? Kemudian, terdapat asas lain yang mengatakan jika seorang Hakim MK tidak mengedepankan etika dan moralitas, maka untuk apa asas final and binding diterapkan. 

Final and binding itu harus dibaca utuh. Undang-undang dasar mengatakan betul putusan MK final and binding. Tapi juga ada pasal 24 yang mengatakan kekuasaan kehakiman termasuk MK itu independent. Jadi ada prinsip kemerdekaan, kekuasaan kehakiman. Apakah MK dalam memutus putusan 90 sudah merdeka? Kalau tidak, jangan diserahkan final and binding. Kalau dia tidak merdeka, ada benturan kepentingan, ada intervensi, ada kepentingan politik yang mengwarnai itu. Jangan kemudian kita menggunakan asas final and binding, asas kemerdekaan kekuasaan kehakimannya ditinggalkan,”

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang diberikan Denny selaku pakar hukum tata negara. Pada dasarnya, putusan MK terkait batas usia cawapres masih dapat dibatalkan. Namun, dari keempat opsi yang sudah dijelaskan, tentunya memiliki implikasi yang berbeda terhadap putusan terkait batas umur cawapres. (*/)

(RRY)

 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...