National

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara

Edhy Prabowo terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyampaikan pernyataan resmi bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah dibebaskan dari penjara dengan status pembebasan bersyarat. Hal ini mengikuti penyebaran video viral di akun TikTok kepokedinasan yang menampilkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy diwajibkan melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Deddy menambahkan bahwa selama masa hukuman, Edhy Prabowo telah menunjukkan perilaku yang baik, yang terkonfirmasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim juga memerintahkan Edhy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sebagai subsidi. Hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta atau menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Melalui proses kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Dengan pembebasan bersyarat Edhy Prabowo, muncul sejumlah pertanyaan terkait proses hukum dan dinamika politik di Indonesia, yang mungkin memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...