Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi langsung terhadap pekerjaannya di lembaga antirasuah.
“Dalam situasi ini, aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” tegas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nawawi menyatakan bahwa Firli Bahuri dianggap sebagai tamu undangan di kantor dan dipersilakan untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di ruangannya. Namun, Nawawi menegaskan bahwa Firli harus mengikuti prosedur seperti tamu pada umumnya, yaitu masuk melalui pintu depan kantor.
BACA JUGA: Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan
Situasi ini menjadikan nasib Firli Bahuri tergantung pada proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli bisa dipecat jika terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan.
Firli, melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan, telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Gugatan ini bertujuan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Gugatan Praperadilan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023. Nomor perkara yang terdaftar adalah 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, nasib Firli Bahuri di KPK dan posisinya sebagai Ketua KPK akan ditentukan oleh hasil pengadilan.