Government National

Kemudahan dan Kenyamanan untuk Diaspora Indonesia Melalui Visa Diaspora

Pemerintah Indonesia kini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Oleh karena itu, kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy menambahkan bahwa Visa Diaspora tidak hanya memberikan izin tinggal tetapi juga berbagai kemudahan lainnya. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Persyaratan permohonan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen, dan dokumen yang membuktikan status sebagai mantan warga negara Indonesia.

Beberapa negara seperti India, Irlandia, dan Portugal juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diaspora mereka. Silmy menekankan pentingnya mengadopsi kebijakan positif dari negara lain, seperti Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara dengan jumlah mencapai sekitar 6 juta orang. Dengan adanya Visa Diaspora, diharapkan lebih banyak diaspora yang dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Indonesia. (*/)

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...