Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yang terkait. Tiga advokat tersebut adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah mengajukan permintaan pencegahan kepada Imigrasi agar ketiga advokat ini tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dalam rangka menyelesaikan perkara yang melibatkan SYL terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama. Ali Fikri menegaskan pentingnya kerja sama dari pihak advokat untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dengan advokat tetap berada di dalam negeri, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK.
BACA JUGA: MAKI Resmi Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait Rumah Kertanegara
Sementara itu, ketiga advokat yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, mengaku bahwa mereka belum mengetahui secara pasti mengenai pencegahan ke luar negeri yang telah diajukan terhadap mereka. Mereka menyatakan bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL telah menjadi perhatian serius KPK. Selain SYL, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Tindakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Pencucian Uang (UU 8/2010).
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam proses penyidikan, yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam lingkungan Kementan. KPK bertekad untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan menegakkan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/)
(RRY)