National

KPU Ingatkan Pasangan Calon: Daftarkan Tim Kampanye Maksimal 3 Hari Sebelum Kampanye Dimulai

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Foto: detik.com/Karin NS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memberikan peringatan kepada para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk segera mendaftarkan tim sukses atau tim pemenangan mereka maksimal tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan hal ini dalam pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (13/11).

“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam Undang-undang pemilu dan PKPU itu (pendaftaran tim kampanye) maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” ungkap Hasyim.

BACA JUGA: Resmi KPU Tetapkan Prabowo, Ganjar, dan Anies sebagai Capres 2024

Dengan dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November mendatang, Hasyim mengingatkan bahwa para calon presiden dan wakil presiden harus mendaftarkan tim kampanye mereka sebelum tanggal 24 November.

“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing pasangan calon menyerahkan nama tim kampanye,” tambahnya.

Sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Presiden 2024, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan setelah melewati tahap tes kesehatan dan verifikasi dokumen.

Hingga saat ini, dari ketiga pasangan calon tersebut, hanya pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang belum mengumumkan jajaran tim pemenangan mereka. Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran telah mengumumkan Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diketuai oleh eks Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani. Pasangan Ganjar-Mahfud juga telah mengumumkan komposisi Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan menunjuk Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid sebagai Ketua.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...