National

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Perkara Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan mengumumkan putusan dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 29 November 2023, pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Pengumuman ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon pemimpin negara. Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Universitas NU. Brahma Aryana mengajukan permohonan agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres dapat diubah.

Pemohon mengusulkan bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden dapat diturunkan di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah memastikan bahwa perkara ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 21 November 2023. Enny juga memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.

BACA JUGA: Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Pada putusan sebelumnya, MK telah mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan kemudahan bagi calon seperti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai usia 40 tahun.

Putusan tersebut juga memicu pro dan kontra di masyarakat, dengan sejumlah pihak yang menyampaikan protes terhadap keputusan tersebut. Beberapa pihak bahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MK. Paman Gibran, Anwar Usman, saat itu menjabat sebagai Ketua MK, dicopot dari jabatannya setelah dinilai melanggar kode etik perilaku hakim.

Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto, dengan memperoleh nomor urut 2 di Pilpres 2024 mendatang. Putusan MK kali ini diharapkan memberikan kejelasan hukum terkait syarat usia calon pemimpin negara, serta menjawab polemik yang muncul setelah putusan sebelumnya. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...