Grup musik asal Inggris, Coldplay, merasakan manfaat dari kemudahan Music and Art Visa Indonesia yang baru diluncurkan pada September 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut kedatangan Coldplay sebagai momentum penting untuk memperkenalkan jenis visa baru ini di Indonesia.
“Pemerintah berusaha menjadikan Indonesia destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan kebijakan music and art visa dengan persyaratan ringkas dan pengajuan online yang mudah,” ujar Silmy pada Selasa (14/11/2023).
Artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia kini tidak lagi diwajibkan melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan ini dilakukan karena aktivitas artis asing di Indonesia bersifat singkat.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal. SKCK juga tidak berlaku di luar negeri, sehingga memintanya akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat diajukan langsung oleh penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” tambahnya.
Music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) dan 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).
“Kami mendukung Indonesia sebagai destinasi wisata musik dan seni. Indonesia memiliki banyak spot wisata alam yang indah dan budaya yang sangat unik. Kedatangan lebih banyak orang asing untuk menonton konser musik membuka peluang untuk mereka menjelajahi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain, sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI, tidak perlu pergi ke luar negeri untuk menonton konser,” pungkasnya.
(*/)
(RRY)