National

Respon Presiden Jokowi Atas Kasus Ketua KPK: “Hormati Proses hukum”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi, saat di Biak pada Kamis (23/11), tidak banyak bicara terkait hal tersebut, namun menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi dengan singkat.

Tanggapan tersebut mencerminkan sikap Jokowi yang menekankan prinsip kepatuhan terhadap aturan hukum dan proses penyelidikan yang tengah berjalan terkait kasus Firli Bahuri. Presiden mengingatkan semua pihak untuk memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

BACA JUGA: Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan

Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa istana akan mengambil langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ari tidak merinci secara spesifik langkah apa yang akan diambil, namun mengacu pada pasal tertentu yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini menunjukkan bahwa istana akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait status tersangka Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL setelah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan melakukan gelar perkara. Firli kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...