Jakarta, 9 November 2023 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersebut dikatakan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.
Menurut Alexander Marwata, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada Kamis (9/11). Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan penerima suap, sedangkan satu orang merupakan pemberi gratifikasi.
Alex menyatakan bahwa proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan kasus yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada pertengahan Maret. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Pemberian uang tersebut diduga terjadi melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej dengan inisial YAR dan YAM. Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Peningkatan status Eddy Hiariej sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima.” Hal ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. (*/)
(RRY)