National

Cynthia Riza, Istri dari Giring Ganesha Dilaporkan ke Bawaslu Solo Terkait Dugaan Kampanye Tanpa Izin

Cynthia Riza, istri dari anggota Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha, dan Jalu Aji Dharma, caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo terkait dugaan kampanye tanpa izin. Keduanya diduga melanggar aturan dengan tidak mengantongi surat perizinan untuk kegiatan kampanye yang mereka lakukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan ke Panwascam Pasar Kliwon. “Di Panwascam Pasar Kliwon sudah membuat tanda terima, setelah ini diundang untuk klarifikasi,” kata Poppy.

Cynthia Riza, selaku caleg DPR RI Dapil 5, dan Jalu Aji Dharma akan diklarifikasi untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada Senin (11/12). Poppy menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye dan apakah ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut.

BACA JUGA: PDIP Beri Ucapan Selamat ke Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

“Kami akan mengklarifikasi terkait dengan apakah benar saat kampanye tidak membuat pemberitahuan kepada kepolisian atau setingkatnya dan kemudian tembusan kepada Bawaslu atau KPU,” jelas Poppy.

Hasil kajian yang dilakukan Panwascam Pasar Kliwon akan diserahkan kepada Bawaslu Kota, dan dari situ akan dilanjutkan kepada KPU Kota. Poppy menjelaskan bahwa jika hasil kajian mengindikasikan pelanggaran administrasi terkait dengan tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, akan diberikan peringatan kepada caleg bersangkutan.

Sebagai klarifikasi, aturan mengenai izin kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Poppy menegaskan bahwa kegiatan kampanye, baik pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka, harus mendapatkan izin yang sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan kegiatan kampanye harus disampaikan kepada kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu serta KPU.

Dalam pemanggilan pertama, caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma, akan diundang untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan kampanye yang dilakukan. Jalu Aji Dharma sendiri menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaporkan adalah pasar murah di Pasar Kliwon, dan bahwa izin telah diperoleh dari RT.

Pemanggilan dan klarifikasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan ketaatan partai dan caleg terhadap aturan kampanye yang berlaku. Masyarakat pun menantikan hasil dari penyelidikan Bawaslu untuk mengetahui apakah pelanggaran administrasi benar-benar terjadi dan untuk memberikan sanksi yang sesuai jika diperlukan. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...