Selasa (05/12/2023), Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Golden Visa dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Ini adalah langkah signifikan menuju kemudahan dan efisiensi dalam proses pemberian izin tinggal jangka panjang bagi para investor asing.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan hasil dari pemenuhan dua dari empat tugas yang diberikan Presiden, yaitu Golden Visa dan digitalisasi layanan keimigrasian. Layanan aplikasi Livin’ by Mandiri, yang dijadwalkan siap pada Februari 2024, akan menjadi sarana utama dalam mendukung proses ini.
Golden visa adalah jenis visa yang memberikan izin tinggal dalam rentang waktu 5 hingga 10 tahun, bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk memperoleh visa ini, WNA diwajibkan untuk melakukan investasi di Indonesia, dengan dana investasi tersebut disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Kerja sama ini membawa manfaat ganda. Dari perspektif WNA, integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin’ by Mandiri memberikan kemudahan dalam proses pembukaan rekening bank. Melalui aplikasi Livin’, pemohon Golden Visa dapat langsung membuka rekening di Bank Mandiri dan melakukan setoran jaminan keimigrasian secara langsung.
BACA JUGA: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Imigrasi Soekarno-Hatta Persiapkan Fasilitas Khusus
Dari sisi pemerintah, skema ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa. Proses yang lebih mudah dan terintegrasi antara imigrasi dan perbankan mempercepat keluarnya izin tinggal serta memudahkan pemantauan dana pemegang Golden Visa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyampaikan harapannya bahwa kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan oleh kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA. Selain itu, diharapkan dapat lebih memikat perhatian para investor asing untuk mengalokasikan dananya di Indonesia.
Digitalisasi layanan publik, menurut Silmy Karim, merupakan solusi untuk mempercepat proses pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Digitalisasi juga dianggap sebagai modal penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang semakin maju, dengan meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan.
Dengan adanya kerja sama ini, Indonesia tidak hanya membuka pintu bagi para investor asing melalui program Golden Visa, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian. (*/)
(RRY)