Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan hari ini, Jumat (22/12), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini merespons empat aduan yang menuduh tujuh komisioner KPU melakukan pelanggaran terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Aduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik mengklaim bahwa KPU melanggar aturan dengan membiarkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), lolos sebagai cawapres tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan tersebut, KPU tidak melakukan revisi.
BACA JUGA: MKMK Menjadi Permanen, Berikut 3 Anggotanya
MK memutuskan bahwa capres-cawapres dapat berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sebelumnya, PKPU menetapkan batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres. Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa para pengadu menduga tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak merevisi peraturan pasca putusan MK.
Menurut David, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya. DKPP telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos sebagai peserta Pilpres 2024 mendampingi calon presiden Prabowo Subianto, dan pasangan ini mendapat nomor urut 2. Keputusan tersebut menarik sorotan dan kritik karena dianggap mempermudah Gibran dalam pertarungan Pilpres 2024 setelah putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. (*/)
(RRY)