National

Indra Charismiadji Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU: Timnas AMIN Memberikan Pendampingan Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengumumkan bahwa Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Mahfuddin Cakra Saputra, menyatakan bahwa Indra dan satu orang lainnya, bernama Ike Andriani, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

“Dituduh melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” ungkap Mahfuddin dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12).

Mahfuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan Indra di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023, yang diterbitkan pada 27 Desember 2023.

BACA JUGA: Debat Cawapres Pilpres 2024: Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD Beradu Gagasan

Sementara itu, tersangka Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Juga Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambah Mahfuddin.

Dalam konteks ini, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menegaskan bahwa Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra. “Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari. Pihak Timnas AMIN berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan keadilan dan transparansi seiring dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...