National

MKMK Menjadi Permanen, Berikut 3 Anggotanya

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023). (FOTO: Suara.com/Dea)


Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia secara resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi pasca-pelantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Pembentukan MKMK permanen ini mengacu pada amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK dan merupakan realisasi dari komitmen yang diutarakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah dilantik. Proses pembentukan MKMK melibatkan unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi yang memiliki latar belakang di bidang hukum.

“Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, ‘Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028,'” demikian pernyataan Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/12).

BACA JUGA: Daftar Anggota MKMK Tangani Etik terkait Putusan Usia Minimal Cawapres

Anggota MKMK permanen terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka, yakni Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat, dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” jelas Enny Nurbaningsih.

Pelantikan ketiga anggota MKMK permanen ini dijadwalkan pada 8 Januari 2024 mendatang. Acara pelantikan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Dalam menjalankan tugasnya, MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Masa jabatan anggota MKMK ini akan berlangsung selama satu tahun.

“Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, ‘Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,'” demikian penjelasan Enny Nurbaningsih. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...