National

Putusan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL

Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Gugatan tersebut terkait sah tidaknya penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli tidak dapat diterima. Keputusan ini menandakan penolakan terhadap usaha Firli untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

“Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan, ‘Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,'” demikian bunyi putusan tersebut yang menggambarkan keputusan hakim terhadap upaya Firli.

BACA JUGA: Skandal Dugaan Penerimaan Suap oleh Komisioner KPK Nonaktif Firli Bahuri Terkuak dalam Sidang Praperadilan

Selain menolak praperadilan, hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dengan demikian, status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Salah satu pertimbangan hakim yang mendasari penolakan praperadilan ini adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait dengan aspek formil belaka. Hakim juga menegaskan bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak memiliki keterkaitan dengan praperadilan yang sedang diupayakan.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat posisi Firli Bahuri sebagai pejabat tinggi di lembaga antikorupsi. Polda Metro Jaya kini dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan dampaknya terhadap dunia hukum di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...