Government National

 Remisi Khusus Natal 2023: Penghargaan dan Kesempatan Kedua bagi Narapidana Kristen dan Katolik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I, dengan rincian 3.038 orang mendapat remisi 15 hari, 10.871 narapidana remisi 1 bulan, 1.404 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 53 narapidana remisi 1 bulan, 4 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal ini tercermin dalam sikap dan perilaku mereka yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Dalam ucapan selamat kepada para penerima remisi, Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya menunjukkan perilaku baik di tengah masyarakat.

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya kepada narapidana yang mendapatkan remisi Natal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Narapidana yang mendapatkan remisi harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Reynhard menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.

“Pemberian remisi adalah upaya untuk mendorong narapidana mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.

Pemberian RK Natal Tahun 2023 juga memberikan dampak positif pada anggaran makan narapidana. Diperkirakan, penghematan mencapai Rp7.955.235.000,-, dengan Rp7.913.160,- berasal dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. Data menunjukkan bahwa narapidana terbanyak yang mendapatkan RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara (3.166 orang), Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (1.896 orang), dan Kanwil Kemenkumham Papua (1.434 orang).

Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan hingga tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia mencapai 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...