Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos oleh warga negara Indonesia (WNI) di Taipei dinyatakan tidak sah. Pernyataan ini merespons temuan berdasarkan video viral di platform TikTok. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa sebagian WNI di luar negeri akan mendapatkan surat suara dengan metode pos, namun distribusi tersebut belum dilakukan.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyatakan dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (26/12), bahwa surat suara yang telah dicoblos di Taipei dianggap masuk kategori rusak dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara. Pernyataan ini mengacu pada formulir C hasil LN-pos.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner KPU
Pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri diatur oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Surat suara seharusnya dikirim melalui pos kepada pemilih antara 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meskipun demikian, PPLN di Taipei sudah melakukan dua kali distribusi surat suara, yaitu pada 18 Desember 2023 (929 amplop) dan 25 Desember 2023 (30.347 amplop). Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak akan menganggap sah surat-surat suara tersebut dan akan menggantinya dengan 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.
Sebelumnya, beredar video di TikTok yang menunjukkan seorang individu yang sudah menerima surat suara Pemilu Serentak 2024 di Taiwan. PPLN Taipei sudah mengeluarkan amplop-amplop tersebut sebelum jadwal yang telah ditentukan.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa surat suara yang dikirim sebelum waktunya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Oleh karena itu, KPU akan mengambil langkah-langkah untuk mengganti surat suara yang terlanjur dikirim.
Pernyataan KPU mengenai ketidaksa-han surat suara Pemilu 2024 di Taipei memberikan kejelasan terkait distribusi yang tidak sesuai jadwal. Keputusan KPU untuk tidak menganggap sah surat suara tersebut menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemilu. (*/)
(RRY)