National Pemilu

Anggota DPR Soroti Undang-Undang Terkait Pemilu yang Dinilai Ambigu dan Kontradiktif

Presiden Jokowi di debat capres 2014 (Foto: Kompas.com/Roderick Adrian Mozes)


Dalam sorotan politik yang semakin tajam menjelang Pemilihan Umum 2024, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyoroti dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dinilai ambigu dan kontradiktif. Pasal-pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 281 dan Pasal 299, yang mengatur tentang hak presiden berkampanye.

Menurut Guspardi, kedua pasal tersebut memerlukan revisi dan perumusan ulang karena dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda serta potensi konflik dalam pelaksanaan Pemilu.

Pasal 281 UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye, termasuk ketentuan bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan izin cuti terlebih dahulu. Namun, Guspardi menyoroti bahwa konsep cuti bagi presiden adalah hal yang tidak lazim dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam politik elektoral Indonesia.

Di sisi lain, Pasal 299 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye, namun dengan syarat harus terdaftar sebagai tim kampanye dan namanya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Guspardi menilai bahwa Pasal 281 dan Pasal 299 saling bertentangan dan membingungkan.

BACA JUGA: Sebut Presiden Boleh Memihak, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Kritik terhadap Pasal 281 tidak hanya datang dari Guspardi Gaus, tetapi juga dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani menyatakan bahwa aturan yang mengizinkan presiden dan wakil presiden berkampanye tidak masuk akal secara etis, terutama karena presiden harus meminta izin kepada dirinya sendiri.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana penegakan aturan ini dilakukan dalam konteks praktis Pemilu. Guspardi menegaskan bahwa kemungkinan presiden akan menggunakan hak cuti kampanye adalah hal yang tidak mungkin terjadi.

Dalam menghadapi situasi yang semakin kompleks ini, Guspardi menyerukan perlunya diskursus terbuka dan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pengaturan yang jelas dan tidak ambigu menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.

Revisi UU Pemilu menjadi langkah yang diperlukan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan dalam regulasi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh negara. Dengan demikian, harapan untuk terciptanya pemilu yang bersih dan adil dapat diwujudkan, sesuai dengan keinginan dan aspirasi seluruh elemen masyarakat Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...