Gibran ketika memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu di car free day (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) telah mengambil keputusan terkait pemeriksaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan pembagian susu gratis di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, yang telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada tanggal 3 Januari 2024, disebutkan bahwa pembagian susu di CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran hukum. Surat tersebut merekomendasikan temuan ini sebagai “pelanggaran hukum lainnya.”
Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi pada 3 Januari. Setelah pemeriksaan, Gibran menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu di CFD Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023 bukan merupakan kegiatan partai politik.
BACA JUGA: Bawaslu Panggil Kembali Gibran Rakabuming Raka terkait Pembagian Susu di CFD Jakarta
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” kata Gibran.
Meskipun Gibran menegaskan bahwa kegiatannya bukan kampanye politik, keputusan Bawaslu Jakpus menyatakan sebaliknya. Implikasi dari temuan ini adalah potensi pelanggaran aturan pemilu, yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan. Pernyataan Bawaslu Jakpus akan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta, yang kemungkinan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi dan langkah-langkah selanjutnya dari pihak Gibran dan Bawaslu DKI Jakarta akan menjadi sorotan, dan kasus ini memperkuat urgensi penegakan aturan dan transparansi dalam tahapan pemilihan. (*/)
(RRY)