National

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, telah tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1) pagi.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Firli Bahuri tiba di lobi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Firli, yang mengenakan kemeja putih, tidak memberikan banyak komentar sebelum menjalani pemeriksaan.

“Sedang dalam kondisi sehat dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” ujar Firli sembari masuk ke markas reserse Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli tidak akan dikonfrontasi dalam pemeriksaan kali ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan yang melibatkan Firli.

“Pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan tersebut,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Firli Dilarang Ngantor di Kantor KPK – MOST 1058 (most1058fm.com)

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ade menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Firli Bahuri sendiri melihat penetapan status tersangka sebagai serangan balik, dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. Dalam perkembangan terbaru, Firli mengajukan Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi dalam kasus tersebut. Yusril menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dan menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan oleh polisi masih belum dapat membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kasus pemerasan ini tetap menjadi fokus perhatian publik, menimbulkan banyak spekulasi dan perdebatan terkait proses hukum yang sedang berlangsung. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...