National

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

SYL menggunakan rompi oranye (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Pada hari Kamis, 11 Januari, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

Jamaluddin menyatakan bahwa kliennya, SYL, akan hadir untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa saat ini mereka masih belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap SYL. “Belum tahu (materi pemeriksaan) pastinya. Kami ada bukti-bukti yang sekiranya (perlu) dibuktikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta juga telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas tersebut harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada tanggal 11 Januari.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan seorang eks Menteri dan pejabat tinggi penegak hukum. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka kejelasan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan SYL. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...