National

Menko Marves Luhut Pandjaitan Menyayangkan Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Menko Marves luhut Pandjaitan ketika menjadi saksi di sidang Fatia dan Haris (Foto: x.com/@Amnestyindo)


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurut Luhut, penilaian tersebut tidak mempertimbangkan fakta dan bukti secara saksama, sehingga tidak mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ujar Luhut dalam pernyataan resminya, Senin (8/1).

Meskipun begitu, Luhut menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim, karena setiap putusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP, dengan masing-masing Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, juga memutuskan untuk mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa seperti semula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengambil langkah hukum kasasi karena tidak menerima putusan hakim yang memutuskan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum yang adil. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...