Government National

Pelayanan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Semakin Cepat dengan 78 Autogate Baru

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang datang dari dan berangkat ke luar negeri dengan memperkenalkan layanan pemeriksaan Imigrasi terkini yang sangat cepat. Upaya ini diperkuat dengan penambahan 78 autogate baru yang secara resmi diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (03/01/2023). Dengan adanya autogate, proses pemeriksaan keimigrasian dapat diselesaikan hanya dalam waktu 15-25 detik untuk setiap pelintas.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pemasangan 78 autogate baru tersebut tersebar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dengan 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan. Selain itu, terdapat 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. Fasilitas ini dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam acara peresmian.

WNA yang ingin menggunakan autogate diwajibkan memiliki paspor elektronik dan telah memperoleh visa, seperti Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. Sedangkan untuk WNA dari 10 negara yang mendapatkan bebas visa (negara anggota ASEAN), wajib mendaftarkan pengajuan Border Visit Approval (BVK) melalui evisa.imigrasi.go.id.

BACA JUGA: Jelang Nataru Ratusan Ribu Orang Tercatat Lalui Imigrasi Soekarno-Hatta

WNA dan WNI juga dapat menggunakan autogate dengan cara memindai barcode di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui tautan yang disediakan. Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan baik oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).

Prosedur penggunaan autogate melibatkan pemindaian halaman biodata paspor dan pemindaian wajah dengan teknologi face recognition. Pengguna diharuskan memastikan wajah mereka terlihat dengan jelas, serta melepaskan aksesoris seperti topi atau masker yang menutupi wajah sebelum melakukan pemindaian.

Setelah berhasil melewati proses pemindaian, pintu autogate akan terbuka, memungkinkan pengguna melanjutkan perjalanannya. Sistem autogate langsung memverifikasi data paspor dengan informasi e-VoA, e-Visa, atau bebas visa milik pengguna, memastikan keamanan negara dengan terhubungnya sistem perlintasan ini dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, juga mengungkapkan bahwa pemasangan mesin autogate juga akan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan di Batam, Kepulauan Riau, dalam waktu dekat. Penentuan kedua lokasi ini didasarkan pada tingginya volume lalu lintas, sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital di sektor keimigrasian. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...