Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada hari Senin.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Hakim menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, ia melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketiga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Dalam tuntutan sebelumnya pada Senin, 11 Desember 2023, JPU KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00 subsider 3 tahun. Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun juga diduga melakukan penerimaan lain sebesar Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Pengadilan sebelumnya menunda pembacaan putusan pada Kamis (4/1) karena masih memerlukan waktu untuk memutuskan perkara tersebut. Rafael Alun dan istrinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, menyebabkan reaksi riuh dari pendukung mereka di pengadilan.
Keputusan pengadilan menandai akhir dari proses hukum panjang terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus yang melibatkan dugaan gratifikasi dan pencucian uang. (*/)
(RRY)