National

Satgas PPKS UI Jatuhkan Sanksi Administratif Terhadap Ketua BEM Nonaktif UI, Melki Sedek Huang

**Universitas Indonesia (UI) Skorsing Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang dalam Kasus Kekerasan Seksual**

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Ketua BEM nonaktif UI, Melki Sedek Huang. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, tertanggal 29 Januari 2024, disebutkan bahwa Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.

Pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki Sedek Huang telah melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Selain itu, Melki juga terlibat dalam mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa yang bernuansa kekerasan seksual.

Sebagai konsekuensi, Rektor UI menetapkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester terhadap Melki Sedek Huang. Selama masa skorsing, Melki dilarang melakukan kontak dengan korban, aktif dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan, serta berada di lingkungan kampus UI kecuali untuk mengikuti konseling psikologis yang diwajibkan.

BACA JUGA: Miss Universe 2023: Ketika Ajang Perjuangan Perempuan Indonesia, Justru Melecehkan Perempuan Indonesia

Selain itu, Melki diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesalahannya, menerima sanksi yang diberikan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Laporan hasil konseling akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa sanksi telah dilaksanakan.

Satgas PPKS UI juga diminta untuk memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat juga mekanisme pemeriksaan ulang apabila keputusan tersebut dianggap tidak adil, yang dapat diajukan oleh Melki maupun korban dalam waktu 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor.

Hingga berita ini ditulis, Melki Sedek Huang belum memberikan tanggapan terkait sanksi yang dikenakan kepadanya. Namun, langkah yang diambil oleh UI menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...