National

Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) Dilaporkan Kejagung

Budi Said (Foto: iNews)


Crazy Rich Surabaya yang dikenal sebagai Budi Said (BS) kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Budi dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/1).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Budi Said terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam. Kasus ini melibatkan EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD, yang bersama-sama melakukan rekayasa transaksi dari Maret hingga November 2018.

Rekayasa dilakukan dengan menjual emas di Butik Surabaya 1 Antam di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam. Harga jual yang rendah kepada Budi Said disamarkan dengan alasan pemberian diskon dari PT Antam. “Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” jelas Kuntadi.

Untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan secara offline agar PT Antam tidak dapat mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1 Antam. Selanjutnya, para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi.

BACA JUGA: KPK Diuji Kasus Pungli: Yudi Purnomo Harahap Menyuarakan Keprihatinan

Berdasarkan surat palsu tersebut, PT Antam seolah-olah masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Atas dasar surat tersebut, Budi Said bahkan mengajukan gugatan perdata. Akibat perbuatan rekayasa tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

Dalam kasus ini, Budi Said diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada tahun 2022, di mana Antam dihukum membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat. Kini, kasus tersebut membawa Budi Said ke tengah sorotan hukum dan menjadi fokus perhatian masyarakat. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...