National

Apa yang Terjadi Jika RUU DKJ Disahkan?

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kini tengah menjadi sorotan publik. Usulan ini tak hanya mencakup perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi juga mengenai proses pemilihan kepala daerah di masa depan. Sementara itu, Jakarta juga tengah menjadi pusat perhatian dalam gelombang politik Pilkada Serentak 2024.

RUU DKJ menjadi titik perdebatan yang krusial, terutama dalam konteks perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yang telah direncanakan. Menurut jadwal, Jakarta akan meninggalkan status ibu kota pada tahun 2024 ini, sebuah transisi besar yang memunculkan banyak pertanyaan tentang masa depan ibu kota yang baru.

Di tengah proses perubahan ini, Jakarta menjadi medan pertarungan politik yang menarik dalam Pilkada Serentak 2024. Warga Jakarta akan menjadi penentu arah politik dengan memilih gubernur dan wakil gubernur baru, kecuali jika aturan pemilihan berubah oleh RUU DKJ.

Beragam nama calon gubernur telah muncul dalam bursa politik, dari Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar, hingga Ahmad Sahroni. Namun, keberhasilan mereka untuk memimpin Jakarta sangat bergantung pada regulasi yang akan diatur oleh RUU DKJ.

BACA JUGA: Status DKI Bakal Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP 2024

Beberapa poin penting dalam RUU DKJ menjadi fokus perhatian:

1. Penunjukan Gubernur oleh Presiden

RUU DKJ mengatur bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan dipilih langsung oleh warga Jakarta. Meskipun demikian, Presiden tetap mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD dalam proses penunjukan tersebut. Namun, Presiden Jokowi menolak aturan ini dan menyatakan keinginan agar gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh warga.

2. Jakarta Kehilangan Status sebagai Ibu Kota

RUU DKJ mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara dan mengubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Meskipun demikian, Jakarta akan tetap mempertahankan statusnya sebagai daerah otonomi khusus, pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

3. Tidak Ada Pemilihan Wali Kota dan Bupati

Jakarta tetap terdiri dari kota dan kabupaten administrasi, namun wali kota dan bupati tidak akan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur DKJ tanpa pertimbangan DPRD.

4. Wilayah Tetap Jakarta

RUU DKJ secara jelas menetapkan batas wilayah DKJ, dan tidak termasuk kota-kota satelit seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang sebagai bagian dari Jakarta.

BACA JUGA: Pemerintah Tunggu Pemberitahuan Resmi DPR untuk Menyikapi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

RUU DKJ menjadi instrumen penting dalam mengatur masa depan Jakarta, baik dalam konteks perpindahan ibu kota negara maupun dalam pengelolaan pemerintahannya. Bagaimanapun, proses perubahan ini tetap menjadi objek perdebatan dan kajian yang mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam peta politik dan sosial ibu kota Indonesia yang berubah ini. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...