National Pemilu

Cair! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari.

Peraturan Presiden tersebut menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum akan diberlakukan sejak peraturan presiden tersebut mulai berlaku. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Bawaslu atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Kenaikan tukin yang diberikan kepada pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Dari kelas jabatan terendah hingga tertinggi, berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja yang dinaikkan oleh Presiden Jokowi:

BACA JUGA: Bawaslu Indonesia Ungkap Terdapat 21.947 TPS Rawan di Pemilu 2024

  1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Dengan adanya kenaikan tukin ini, diharapkan para pegawai Bawaslu semakin termotivasi untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan penuh dedikasi dan integritas. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, kenaikan tunjangan kinerja ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai yang bertugas menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: KPU Buka Suara Terkait Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri

Langkah ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan transparan. Dengan diberikannya penghargaan ini, diharapkan Bawaslu dapat semakin efektif dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...