National

Digugat Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran, Denny Indrayana Siap Gugat Balik

Selasa, 6 Februari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru akan menjadi saksi dalam persidangan yang mengemuka antara Almas Tsaqibbirru Re A dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Almas, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menggugat Denny secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tuntutan gugatan tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp500 miliar.

Denny Indrayana, melalui siaran pers yang dirilis pada Kamis (1/2), menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut dan berencana melakukan gugatan balik. Dia menegaskan bahwa akan memberikan respons terhadap tudingan Almas di pengadilan.

BACA JUGA: MK Sukses Gocek Masyarakat Indonesia dengan Kabulkan Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Gugatan Almas mengemuka dari kontroversi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Denny, dalam pernyataannya, disebut telah membuat komentar-komentar yang meresahkan Almas, terutama terkait dengan penilaian atas putusan MK dan asosiasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta keluarganya.

Almas menilai bahwa komentar-komentar tersebut merugikan namanya secara pribadi dan juga nama baik ayahnya. Dia mengklaim bahwa Denny tidak mampu membuktikan atau menyertakan data, fakta, atau bukti atas pernyataannya yang merugikan tersebut.

Dalam gugatannya, Almas menegaskan delapan poin tuntutan, termasuk permintaan untuk membayar kerugian immateriel senilai Rp500 miliar.

Perlu dicatat bahwa ini bukanlah kali pertama Almas mengambil langkah hukum terhadap tokoh-tokoh publik. Sebelumnya, dia telah menggugat Gibran ke PN Surakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta dan permintaan maaf terbuka. Gugatan tersebut berawal dari persepsinya bahwa Gibran tidak memberikan apresiasi atas upayanya dalam meraih tiket Pilpres 2024 melalui gugatan ke MK.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia, di mana pertarungan opini dan kepentingan sering kali berujung pada konfrontasi di ruang pengadilan. Persidangan di PN Banjarbaru nanti akan menjadi panggung penting bagi kedua belah pihak untuk membuktikan dan mempertahankan klaim-klaim mereka. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...