Government National

Imigrasi Soekarno-Hatta Berhasil Mengamankan 4 WNA Pemalsu Dokumen Perjalanan

Pada rentang waktu Desember 2023 hingga Februari 2024, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan operasi pengawasan yang berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan. Keempat WNA tersebut berasal dari Irak, Suriah, dan Sudan, dan mereka menggunakan paspor palsu serta visa palsu dalam upaya mereka untuk memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Salah satu dari keempat WNA tersebut adalah WN Irak berinisial MHAA, yang berusaha keluar dari Indonesia menuju Amsterdam menggunakan nomor penerbangan GA88 milik Garuda Indonesia. Pada saat check-in, petugas maskapai penerbangan curiga terhadap dokumen MHAA. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta, terungkap bahwa MHAA menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab. Atas perbuatannya, MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain MHAA, WN Sudan berinisial FAIA juga berhasil diamankan karena mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan visa kunjungan palsu. FAIA menggunakan nomor penerbangan EY474 milik Etihad Airways. Pemeriksaan visa melalui laman Molina Imigrasi mengungkap kecurangan ini, dan FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Banyak Menindak dan Deportasi WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Dua WNA Suriah bernisial IH dan MA juga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan nomor penerbangan EK356 milik Emirates Airlines. Saat dilakukan pemeriksaan di konter keimigrasian, IH dan MA menyerahkan paspor Bulgaria dan e-Visa on Arrival. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya telah menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menyatakan bahwa operasi pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi risiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja kantor tersebut. Miuldi menegaskan bahwa kebijakan selektif selalu diterapkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam rangka menjaga keamanan nasional dan integritas perbatasan, upaya-upaya seperti operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi tuan rumah yang aman dan ramah bagi semua pelancong yang sah dan berintegritas dalam mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...