National

Kasus Pinjol di UKT ITB, Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU Buka Suara

Pagi ini, sorotan utama dalam Prime Time bersama Arlingga Panega adalah mengenai kasus pinjol di kalangan mahasiswa yang menjadi viral setelah protes mahasiswa di ITB terkait pembayaran UKT melalui pinjol. Sebenarnya, hal ini menjadi perhatian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, ikut memberikan pandangannya. Menurutnya, kasus ini menarik perhatian karena ada indikasi monopoli dalam penyaluran pinjaman online di kampus-kampus.

Deswin Nur menambahkan bahwa KPPU turun tangan ketika ada dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka bertugas untuk memastikan tidak ada praktik monopoli atau diskriminasi di pasar. Terlebih lagi, pinjaman online untuk mahasiswa harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Deswin juga menjelaskan bahwa KPPU memeriksa kerjasama antara lembaga pinjaman dan pihak kampus. Apakah kerjasama tersebut eksklusif atau tidak, dan bagaimana bentuk kerjasamanya menjadi fokus penelitian mereka.

Ketua KPPU, M. Fansurullah, mengatakan bahwa pinjaman online senilai 450 miliar rupiah telah disalurkan kepada mahasiswa. Ini mengundang kecurigaan KPPU terhadap dugaan monopoli dalam penyaluran pinjaman online di kampus-kampus.

BACA JUGA: Mahasiswa-Mahasiswa ITB Terjerat Hutang Pinjol Sebesar Rp450 Miliar

Dalam konteks undang-undang persaingan usaha, monopoli dapat menciptakan hambatan bagi konsumen atau pesaing untuk mengakses pasar. Oleh karena itu, KPPU terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau diskriminasi.

Menurut Deswin, pemerintah perlu serius menata produk pinjaman online untuk mahasiswa agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang. Produk ini harus ditata dengan baik agar tujuan undang-undang pendidikan tinggi dapat tercapai.

Kesimpulannya, kehadiran KPPU dalam kasus pinjaman online di kampus menunjukkan pentingnya pengawasan persaingan usaha untuk mencegah praktik monopoli dan diskriminasi. Dengan begitu, diharapkan pasar pinjaman online untuk mahasiswa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPPU terkait kasus ini. Semoga ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan regulator untuk menata pasar pinjaman online dengan baik agar tidak merugikan konsumen. Terima kasih atas perhatiannya, dan selamat pagi! (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...