Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengumumkan rencana penyediaan 40 jenis layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua penganut agama. Langkah ini diambil dengan tujuan memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) selain Islam. Pemilihan layanan yang tepat akan dipertimbangkan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dengan baik di KUA.
“Langkah ini akan dilaksanakan oleh masing-masing penyuluh agama,” ujar Zainal dalam keterangan resminya.
Agus Suryo, seorang pegawai Kemenag, berharap bahwa program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Menurutnya, KUA juga harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Jelang Bulan Ramadhan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 10 Maret Mendatang
Berikut adalah rancangan 40 layanan yang akan tersedia di KUA untuk semua agama:
- Layanan pendaftaran perkawinan
- Layanan pencatatan perkawinan
- Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
- Layanan penerimaan data perkawinan
- Perbaikan dan perubahan data perkawinan
- Penerbitan surat keterangan status belum menikah/janda/duda
- Pencatatan laporan nikah di luar negeri
- Pencatatan penetapan perkawinan
- Pencatatan perjanjian perkawinan
- Bimbingan perkawinan pra nikah (calon pengantin)
- Bimbingan perkawinan masa nikah (relasi sehat pasutri)
- Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
- Bimbingan remaja usia nikah (BRUN)
- Bimbingan remaja usia sekolah (BRUS)
- Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
- Pendampingan dan advokasi keluarga
- Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik
- Layanan pemanfaatan data keagamaan
- Penerbitan ID rumah ibadah
- Penerbitan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah
- Bimbingan tata kelola rumah ibadah
- Layanan konsultasi keagamaan
- Layanan penerbitan surat rekomendasi penerima bantuan lembaga keagamaan
- Layanan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) kajian keagamaan
- Layanan penerbitan surat rekomendasi penerima bantuan kajian keagamaan
- Layanan penerbitan rekomendasi/izin penyelenggaraan siaran keagamaan tingkat kecamatan
- Layanan penerbitan rekomendasi/izin penyelenggaraan hari besar keagamaan tingkat kecamatan
- Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
- Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
- Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
- Layanan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan mediasi konflik paham keagamaan
- Layanan konsultasi paham keagamaan
- Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
- Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan
Rencana penyediaan 40 jenis layanan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia dalam memperkuat kehidupan keagamaan dan kerukunan antarumat beragama. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menyediakan layanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh penganut agama di Indonesia. (*/)
(RRY)