National

Kemenag Siapkan 40 Jenis Layanan Kantor KUA untuk Semua Agama

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengumumkan rencana penyediaan 40 jenis layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua penganut agama. Langkah ini diambil dengan tujuan memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) selain Islam. Pemilihan layanan yang tepat akan dipertimbangkan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dengan baik di KUA.

“Langkah ini akan dilaksanakan oleh masing-masing penyuluh agama,” ujar Zainal dalam keterangan resminya.

Agus Suryo, seorang pegawai Kemenag, berharap bahwa program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Menurutnya, KUA juga harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Jelang Bulan Ramadhan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 10 Maret Mendatang

Berikut adalah rancangan 40 layanan yang akan tersedia di KUA untuk semua agama:

  1. Layanan pendaftaran perkawinan
  2. Layanan pencatatan perkawinan
  3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
  4. Layanan penerimaan data perkawinan
  5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
  6. Penerbitan surat keterangan status belum menikah/janda/duda
  7. Pencatatan laporan nikah di luar negeri
  8. Pencatatan penetapan perkawinan
  9. Pencatatan perjanjian perkawinan
  10. Bimbingan perkawinan pra nikah (calon pengantin)
  11. Bimbingan perkawinan masa nikah (relasi sehat pasutri)
  12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
  13. Bimbingan remaja usia nikah (BRUN)
  14. Bimbingan remaja usia sekolah (BRUS)
  15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
  16. Pendampingan dan advokasi keluarga
  17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik
  18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
  19. Penerbitan ID rumah ibadah
  20. Penerbitan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah
  21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
  22. Layanan konsultasi keagamaan
  23. Layanan penerbitan surat rekomendasi penerima bantuan lembaga keagamaan
  24. Layanan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) kajian keagamaan
  25. Layanan penerbitan surat rekomendasi penerima bantuan kajian keagamaan
  26. Layanan penerbitan rekomendasi/izin penyelenggaraan siaran keagamaan tingkat kecamatan
  27. Layanan penerbitan rekomendasi/izin penyelenggaraan hari besar keagamaan tingkat kecamatan
  28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
  29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
  30.  Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
  31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
  32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
  33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
  34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
  35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
  36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
  37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
  38. Layanan konsultasi paham keagamaan
  39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
  40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan

Rencana penyediaan 40 jenis layanan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia dalam memperkuat kehidupan keagamaan dan kerukunan antarumat beragama. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menyediakan layanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh penganut agama di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...