National Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dinyatakan Melanggar Etik dalam Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikutinya dalam tahapan pemilu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan bahwa pihak teradu telah melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Habiburokhman, seorang politikus dari Partai Gerindra, menyampaikan bahwa mereka menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dia menekankan bahwa putusan DKPP tidak bersifat final sesuai dengan Pasal 458 UU Pemilu. Putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke PTUN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/XIX/2021.

Pada kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh beberapa pihak dengan berbagai perkara terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Para pengadu menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU tidak merevisi atau mengubah peraturan tersebut pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Ketua KPU Tanggapi Respons Presiden Jokowi Terkait Substansi dari Debat Capres

Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan legal standing pasangan Prabowo-Gibran, karena pasangan tersebut bukan terlapor atau turut terlapor dalam perkara ini. Dia juga menyatakan bahwa putusan DKPP tidak menyebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai tidak sah, namun lebih kepada pelanggaran etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurutnya, tindakan para teradu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 telah sesuai dengan konstitusi, karena KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK sebagai perintah konstitusi.

Dengan demikian, putusan DKPP ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan etika dalam proses pemilihan umum, serta menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun putusan DKPP tidak bersifat final, hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang berbasis hukum dan etika di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...