Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat keputusan penting terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan beberapa pihak lainnya. Meskipun terdapat putusan Praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mereka, KPK memutuskan untuk tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses hukum. Meskipun demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari kontrol dalam proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Ali menekankan bahwa substansi materiil dugaan perbuatan tersangka Eddy Hiariej dan rekan-rekannya belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tidak menjadi pertimbangan hakim dalam Praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
“Dengan alasan tersebut, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan diskusi bersama seluruh pimpinan serta tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” ujar Ali melalui keterangan tertulis.
Ali juga menegaskan bahwa KPK akan menjalankan proses administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono, memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dan rekan-rekannya tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menyebabkan status tersangka Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, gugur.
Eddy Hiariej dan rekan-rekannya sebelumnya mengajukan Praperadilan karena keberatan dengan penetapan KPK terhadap mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp8 miliar. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, yang telah ditahan oleh KPK.
Meskipun putusan Praperadilan membatalkan status tersangka mereka, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melanjutkan penanganan kasus korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.
Keputusan KPK ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga penanganan kasus ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi di tanah air. (*/)
(RRY)