National Pemilu

KPU Berikan Tanggapan Terkait Hasil Quick Count

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat telah paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya melalui mekanisme rekapitulasi, bukan melalui hitung cepat atau quick count dari lembaga lain.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai tanggapan atas hasil perolehan suara quick count yang hampir mencapai 100 persen dan tampaknya memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, serupa dengan Pemilu 2019.

“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” jelas Idham.

Menurut Idham, Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi berjenjang pasca-perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil perolehan suara pemilu harus ditetapkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

BACA JUGA: KPU Buka Suara Terkait Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri

Proses rekapitulasi berjenjang dimulai setelah penghitungan suara di TPS. Dokumen hasil penghitungan suara dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap, yang kemudian menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nantinya pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia,” terang Idham.

Sirekap menjadi alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di TPS dan sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara peserta pemilu. Ini merupakan salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil pemilu.

Meskipun hasil quick count dari berbagai lembaga menunjukkan angka mendekati 100 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari paslon nomor urut 2 memimpin hasil quick count dibandingkan dengan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan penegasan KPU terhadap proses rekapitulasi suara, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil Pemilu 2024. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...