Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyuarakan pentingnya menunggu pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai sebelum mengumumkan hasil exit poll Pemilu 2024. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap viralnya informasi pengumuman hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri di media sosial.
Hasyim menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengumuman hasil exit poll hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Pasal 449 ayat 5 dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim.
Hasyim juga menegaskan bahwa perhitungan suara di luar negeri dilakukan secara bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia. Meskipun pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal, perhitungannya akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan di Indonesia pada tanggal 14-15 Februari 2024.
Metode pemungutan suara di luar negeri, menurut Hasyim, meliputi penggunaan tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara melalui pos, dan melalui kotak suara keliling. Dia juga menyoroti bahwa publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum tanggal 14 Februari 2024 pasti tidak benar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, video mengenai aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri tersebar luas di media sosial dengan keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. WNI di beberapa negara, termasuk negara-negara di Timur Tengah, serta PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne, telah melakukan pemungutan suara pada tanggal 10 Februari.
Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam proses pemilu sebagai bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem demokrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat dianggap sebagai tindak pidana Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pernyataan Hasyim Asy’ari menggarisbawahi komitmen KPU untuk menjalankan proses pemilu secara transparan, adil, dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta untuk menjamin kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia. (*/)
(RRY)