National Pemilu

Mahfud MD Ingatkan Ketua KPU untuk tidak Mengulangi Kesalahannya

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dengan tegas mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya, menyusul sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memberikan sanksi tersebut kepada Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

“Saudara Hasyim Asy’ari itu sudah melakukan kesalahan dua kali dan mendapat peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di sebuah kafe di daerah Seturan, Sleman, DIY, pada Senin (5/2) malam.

Peringatan Mahfud ini juga berlaku bagi KPU secara lembaga. Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang diikuti peringatan tak pernah diindahkan dengan adanya perbaikan kinerja.

“Oleh sebab itu, KPU harus hati-hati mulai sekarang,” ujarnya.

Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tetap sah, meskipun ada putusan DKPP. Menurutnya, putusan DKPP hanya mengadili pribadi dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak mempengaruhi putusan lembaga.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dinyatakan Melanggar Etik dalam Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh Mas Gibran. Karena DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya,” katanya.

Mantan Menko Polhukam itu hanya menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres diwarnai pelanggaran etik berat, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KPU.

“Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Tetapi menurut konstitusi, keputusan tetap berlaku, tetapi yang dihukum adalah yang melanggar,” kata Mahfud.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pemberian sanksi ini berkaitan dengan beberapa perkara yang mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

DKPP menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/2). (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...