National Pemilu

MK Batalkan Gugatan Putusan 90 Mengenai Batas Usia Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait penarikan gugatan atas syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2), MK menyatakan bahwa pemohon, Adoni Y. Tanesab, telah mencabut gugatannya dan menetapkan bahwa gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan.

Ketua majelis hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK sebelumnya telah memberikan saran perbaikan terhadap permohonan tersebut dan memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Namun, pemohon memilih untuk menarik kembali gugatan tersebut, sehingga MK secara resmi mengklarifikasi pencabutan gugatan tersebut dalam sidang pada Senin (26/2).

Dengan penarikan gugatan oleh pemohon, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut batal dan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama. Ini menunjukkan bahwa MK telah menyelesaikan permasalahan hukum ini melalui proses yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: MK Sukses Gocek Masyarakat Indonesia dengan Kabulkan Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024. Putusan ini memungkinkan individu yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan catatan bahwa mereka telah menjabat sebagai kepala daerah melalui hasil pemilihan umum.

Putusan MK ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat karena membuka peluang bagi Gibran Rakabumig Raka, putra dari Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Gibran kemudian maju bersama dengan calon presiden Prabowo Subianto.

Putusan MK menjadi perhatian serius karena implikasinya terhadap proses politik dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi titik pembahasan yang penting dalam perdebatan mengenai regulasi dan syarat calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi, keputusan MK dalam hal ini merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh masyarakat dan pemerintah. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...