National

Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Jadi Syarat untuk Buat atau Perpanjang SKCK

SKCK (Foto: tirto.id/Andrey Gromico)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kali menjadi dokumen yang Most People butuhkan ketika ingin melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, dan hal-hal lain semacamnya. Namun, kini terdapat persyaratan baru yang harus Most People penuhi apabila ingin membuat SKCK, yaitu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku per Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. Adapun, informasi terkait pembaharuan kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh akun Instagram Resmi BPJS Kesehatan.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.

BACA JUGA: Mudahkan Pelanggan, Kini STNK dapat Diperpanjang Secara Online – MOST 1058 (most1058fm.com)

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Biasanya, surat ini digunakan sebagai bukti kelakuan baik atau tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Seperti yang sudah disebutkan, SKCK ini biasanya dibutuhkan sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan, dan sejenisnya.

Setidaknya, nantinya akan ada enam daerah yang akan dilakukan uji coba kepesertaan JKN sebagai syarat untuk memproses SKCK. Enam daerah tersebut antara lain:

  1. Polda Kepulauan Riau 

    – Polresta Barelang

    – Polsek Batu Aji

  2. Polda Jawa Tengah

    – Polrestabes Semarang

    – Polsek Pedurungan

  3. Polda Kalimantan Timur

    – Polresta Balikpapan

    – Polsek Balikpapan Selatan

  4. Polda Sulawesi Selatan

    – Polrestabes Makassar

    – Polsek Rappocini

  5. Polda Bali

    – Polresta Denpasar

    – Polsek Denpasar Selatan

  6. Polda Papua Barat

    – Polres Kabupaten Sorong

    – Polsek Aimas

BACA JUGA: MRT Jakarta Pensiunkan Kartu Multi Trip Ticket (MTT): Fokus pada Pembayaran Digital

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Untuk Most People yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa tata cara yang bisa Most People ikuti.

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

BACA JUGA: 

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline 

Selain dapat dibuat secara online, SKCK pun dapat dibuat secara offline atau dengan datang ke Polda/Polres/Polsek di daerah Most People.

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

BACA JUGA: Buntut Kasus Penipuan Jual Beli Tiket, Polisi Periksa Promotor Coldplay

Untuk pembuatan SKCk sendiri, Most People akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang dapat JAKartans bayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan kantor kepolisian yang Most People datangi. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...