Dari Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan, Arlingga Panega hadir di Prime time Most 1058 untuk membahas perilah hak angket DPR yang beberapa waktu ini sedang hangat dibicarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud.
Hak angket, sebuah istilah yang menjadi pusat perdebatan di kalangan pakar hukum Tata Negara. Sebagian berpendapat bahwa ini merupakan alat yang berguna, sementara yang lain meragukannya, menganggapnya hanya sia-sia karena masalah perselisihan hasil pemilu bisa diselesaikan melalui lembaga yang sudah ada, seperti Mahkamah Konstitusi.
Diskusi pun berlanjut dengan kehadiran Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Forum API), untuk membahas lebih jauh tentang hak angket ini. Karus mengamati bahwa terdapat teriakan kecurangan yang tersebar di berbagai media, meskipun belum secara signifikan mencapai tingkat terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Karus, kecurangan ini tidak terbatas pada satu paslon saja, sehingga pernyataan harus dipertimbangkan dengan konteks yang lebih luas. Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas hak angket dalam menangani situasi semacam ini.
Hak angket, yang merupakan hak eksklusif DPR, memungkinkan anggota DPR untuk menyelidiki pelanggaran undang-undang atau kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana hasil dari penyelidikan ini akan disampaikan, dan sejauh mana hasilnya akan memengaruhi kebijakan pemerintah.
Selain itu, ada juga isu tentang kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun ada survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap KPU, namun kepuasan publik terhadap pemilu menurun.
BACA JUGA: Dasco: “Hak Angket Kecurangan Pemilu tidak Akan Terwujud”
Karus menyoroti bahwa hak angket merupakan instrumen yang kuat, tetapi harus dijalankan dengan keseriusan dan kehati-hatian. Sejarah menunjukkan bahwa banyak usulan hak angket yang mati sebelum berkembang karena kurangnya dukungan dan keseriusan dari anggota DPR.
Pada akhirnya, Karus menyimpulkan bahwa meskipun ada dorongan semangat, keberhasilan hak angket ini masih diragukan. Langkah nyata dan keseriusan dari anggota DPR dalam mengusulkan dan mendukung hak angket akan menjadi penentu utama apakah hal ini hanya akan menjadi wacana semata atau benar-benar akan dijalankan.
Dengan rapat paripurna yang akan segera dimulai pada awal Maret, kita akan melihat apakah isu hak angket ini akan bergulir lebih jauh atau hanya akan menjadi bagian dari percakapan belaka. Keputusan dari parlemen akan menentukan arah dan tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (*/)
(RRY)