Dua partai politik utama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak dan menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024. Tindakan ini menyoroti ketidakpuasan terhadap keberhasilan dan keandalan sistem elektronik tersebut.
PDIP, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menekankan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena kegagalan Sirekap.
Menurut PDIP, banyak kekeliruan penghitungan suara terjadi, terutama terkait hasil pemilu legislatif (pileg). Bambang Wuryanto mengakui bahwa meskipun awalnya tidak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online, kenyataannya di lapangan menunjukkan sejumlah kesalahan yang signifikan, termasuk perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai yang salah.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bertemu dengan Surya Paloh: Sinyal Nasdem Kembali Merapat ke Istana?
Di sisi lain, PKS juga mengirim surat kepada KPU dengan permintaan untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024. PKS menyoroti temuan kesalahan dalam hasil pemilu yang disebabkan oleh Sirekap, termasuk masalah konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang tidak berfungsi dengan baik dan menimbulkan banyak kesalahan.
Kedua partai politik tersebut berpendapat bahwa Sirekap telah menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024. Meskipun Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat dan bukan rekapitulasi resmi, namun dampak negatifnya terhadap kepercayaan dan integritas proses pemilu menjadi sangat penting bagi kedua partai politik ini.
Dengan tindakan ini, PDIP dan PKS menunjukkan ketegasan mereka dalam memperjuangkan transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses pemilihan umum, serta mengedepankan kepentingan dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Langkah selanjutnya dari KPU terkait permintaan ini masih menunggu untuk dikonfirmasi, sementara publik terus mengikuti perkembangan terkait penyelesaian masalah ini menjelang Pemilu 2024. (*/)
(RRY)