National

Pro-Kontra Pemberian Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi

Keputusan untuk memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah menimbulkan sorotan tajam dari publik. Meskipun pihak TNI menyebutkan bahwa pemberian pangkat tersebut telah melalui prosedur yang tepat, beberapa pihak menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menjelaskan dasar hukum dari pemberian pangkat tersebut. Menurutnya, pada tahun 2022, Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama setelah melalui proses pengusulan, verifikasi, dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penganugerahan ini kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa undang-undang yang berlaku tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Menurut SETARA Institute, UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengatur mengenai hal tersebut. Bintang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan Tanda Kehormatan, bukan sebagai pangkat kemiliteran bagi perwira tinggi yang sudah purnawirawan atau pensiunan.

BACA JUGA: Resmi! Prabowo Dapatkan Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Pasal 33 ayat 3a dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa hanya berlaku bagi prajurit atau perwira aktif yang memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo, yang merupakan seorang menteri dan bukan anggota aktif TNI, sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pihak SETARA juga menyoroti bahwa dalam UU 34 tahun 2004 tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

Meskipun pihak TNI dan Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut berdasarkan rekomendasi dari Panglima TNI dan telah melalui prosedur yang sah, namun kontroversi seputar keabsahan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil. Diskusi terkait kewenangan dan aturan yang mengatur pemberian pangkat kemiliteran kepada pejabat sipil akan terus berkembang seiring dengan dinamika politik dan hukum di Indonesia. (*/)

(CNN/RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...