Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada Senin (26/2) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langka juga menekankan komitmen universitas untuk berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ hingga putusan hukum ditetapkan.
Universitas Pancasila berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga nama baik institusi. Mereka akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk membahas posisi rektor dalam konteks kasus ini.
BACA JUGA: Universitas Gadjah Mada (UGM) Pecat Dosen Fisipol Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah dugaan pelecehan seksual tersebut. Setiawan menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak benar dan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Setiawan menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan suatu peristiwa, namun ia juga mengingatkan akan konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti fiktif. Menurutnya, laporan tersebut terasa janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang adil dan transparan untuk mencari kebenaran dalam kasus ini. (*/)
(RRY)