Government National

Sebanyak 36 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2575 Kongzili

Sebuah langkah bersejarah telah terjadi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia menjelang perayaan Imlek 2575 Kongzili. Sebanyak 36 dari 53 narapidana beragama Konghucu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek. Remisi ini tidak hanya menjadi momentum pengurangan masa pidana bagi narapidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku yang lebih baik yang telah mereka tunjukkan.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, RK Imlek diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan yang signifikan dalam perilaku mereka. Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dari data yang tersedia, narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, dengan jumlah mencapai 9 orang, disusul oleh Kalimantan Barat dengan 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sementara sisanya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

BACA JUGA: Penguatan Tata Kelola dalam Mewujudkan Koperasi Indonesia yang Kuat dan Mandiri

Dirjenpas menegaskan bahwa remisi yang diberikan bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap mereka yang secara sungguh-sungguh telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka telah menunjukkan keseriusan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Tidak hanya menjadi penghargaan, pemberian RK Imlek ini juga dianggap sebagai langkah penghematan anggaran negara. Diperkirakan bahwa penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp19.380.000, sebuah angka yang signifikan yang dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang membutuhkan perhatian dari pemerintah.

Keseluruhan, RK Imlek 2575 Kongzili tidak hanya merupakan sebuah kebijakan, tetapi juga simbol dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat. Semoga remisi ini menjadi pijakan bagi mereka untuk melangkah ke arah yang lebih baik dan membawa perubahan positif bagi diri mereka sendiri serta lingkungan sekitar. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...