National

Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Hingga Rp50,14 Triliun di Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan untuk memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (KL) sebesar Rp50,14 triliun untuk tahun anggaran 2024 melalui kebijakan Automatic Adjustment. Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi yang bernomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa blokir anggaran merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024. Langkah ini juga dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan kondisi geopolitik global yang berkembang.

Total anggaran yang diblokir, sebagaimana terlampir dalam surat tersebut, mencapai Rp50.148.936.040.000,00. Namun, Sri Mulyani menetapkan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan blokir anggaran ini.

BACA JUGA: Sri Mulyani Bertemu dengan Megawati: Curhat tentang Pengunduran Diri?

Pertama, blokir anggaran hanya berlaku untuk dana yang berasal dari sumber dana rupiah murni. Kedua, blokir tersebut terfokus pada kegiatan yang memenuhi kriteria Automatic Adjustment, yang meliputi:

  1. Belanja Barang yang Dapat Diefisienkan: Termasuk dalam kategori ini adalah belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non-operasional lainnya.
  2. Belanja Modal yang Dapat Diefisienkan: Termasuk kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda.
  3. Kegiatan yang Diblokir Saat Ini: Meliputi kegiatan yang dicatat dalam catatan halaman IV A DIPA dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya hingga akhir Semester I TA 2024.

Namun, Sri Mulyani juga mengatur beberapa pengecualian terhadap kebijakan Automatic Adjustment. Beberapa kegiatan yang dikecualikan dari blokir anggaran tersebut meliputi:

  1. Belanja Bantuan Sosial: Seperti Program Keluarga Harapan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Kartu Sembako.
  2. Belanja Terkait Tahapan Pemilu: Menyangkut kegiatan terkait dengan Pemilihan Umum.
  3. Belanja Terkait IKN (Ibu Kota Negara): Anggaran terkait pembangunan IKN.
  4. Belanja untuk Pembayaran Kontrak Tahun Jamak: Termasuk dalam kategori ini adalah pembayaran kontrak dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
  5. Belanja untuk Pembayaran Ketersediaan Layanan (AP): Termasuk anggaran untuk pembayaran layanan yang telah tersedia.
  6. Belanja untuk Daerah Otonomi Baru/Kementerian Lembaga Baru: Meliputi anggaran untuk mendukung pembangunan daerah otonom baru atau pembentukan kementerian/lembaga baru.
  7. Belanja untuk Mendukung Peningkatan Produksi Beras dan Jagung: Anggaran yang ditujukan untuk mendukung peningkatan produksi pangan strategis seperti beras dan jagung.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Student Loan sebagai Solusi Pinjaman Pendidikan

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan efektif. Dengan memprioritaskan penggunaan anggaran pada kegiatan yang mendesak dan strategis, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan manfaat dari setiap dana yang dialokasikan oleh pemerintah.

Kendati demikian, langkah ini juga menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam penggunaan anggaran publik guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional secara keseluruhan. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...