National

TNI Anggap Prabowo tidak Pernah Dipecat Dari ABRI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo.

“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” ungkap Nugraha melalui pesan singkat pada Selasa, 27 Februari.

Nugraha tidak memberikan tanggapan langsung terkait apakah pemberian pangkat militer kehormatan kepada Prabowo sesuai dengan keputusan tersebut. Namun demikian, keputusan tersebut menjadi sorotan karena Prabowo dijadwalkan akan menerima pangkat militer kehormatan pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, esok hari yang akan disematkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Prabowo saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan merupakan calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024 yang masih berlangsung. Latar belakang militer Prabowo sangat kuat, sebagaimana ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting di ABRI.

Namun, pada akhir kariernya di militer, Prabowo diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sejumlah tindakan yang kontroversial. DKP menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, yang menyatakan Prabowo bersalah atas beberapa tindakan selama berdinas di militer.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Akan Rangkul Semua Kekuatan

Salah satu tindakan yang dianggap kontroversial adalah perintah kepada anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan terhadap beberapa aktivis. Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik pada masanya.

“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” demikian bunyi kesimpulan keputusan DKP yang dikutip dari detik pada 9 Juni 2014.

Pemberian pangkat militer kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi pembicaraan hangat dan memunculkan berbagai interpretasi dari masyarakat. Meskipun ada kontroversi terkait sejarahnya di militer, keputusan ini tetap menjadi prerogatif dari pemerintah dan menjadi bagian dari dinamika politik dan militer di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...